Mengurus santunan kematian covid sama sekali tidak pernah terpikir sebelumnya. Selama ini saya hanya menjadi pembaca berita yang sering harus mengelus dada. Rasa prihatin dan sedih manakala jumlah korban terus bertambah. Daerah persebaran pun makin lama makin luas. Kalau dulu hanya sekadar berita dari negara tetangga kini sudah menjangkiti para tetangga. Bahkan siapa sangka saya juga menjadi salah satu (korban) nya.
Sejujurnya saya tidak ingin berharap banyak akan realisasi program santunan ini. Dapat (cair) ya alhamdulillah, tidak dapat ya alhamdulillah. Keduanya akan saya terima dengan rasa syukur. Namun sebagai warga negara, saya tetap menjalankan prosedur yang berlaku bagi bagi keluarga yang terdampak Covid.
Cara Mengajukan Santunan Kematian Covid
Table of Contents
Sebulan setelah kepergian suami, saya mendapat informasi tentang adanya pemberian sejumlah uang pada kasus kematian covid. Meskipun sebenarnya berita tentang hal itu sudah saya ketahui sejak lama, tapi rasanya enggan untuk mengurusnya. Minggu-minggu awal kami masih disibukkan dengan recovery. Karena status suami saya saat meninggal adalah suspect Covid, maka kami sekeluarga memutuskan menjalani isolasi mandiri di rumah. Dua hari kemudian hasil swab-PCR suami saya keluar dan tertulis di sana Positif. Secara mandiri kami melakukan swab-PCR dan hasilnya sama, saya dan empat anak saya positif covid. Isolasi mandiri makin kami perketat dengan pemisahan kamar anak-anak yang biasanya sekamar berdua. Protocol kesehatan berlapis kami lakukan selama masa recovery yang berlangsung selama hampir satu bulan. Yakni tanggal 18 Desember 2020 sampai 15 Januari 2021.
Setelah semuanya mulai reda dan kehidupan kembali tertata, satu persatu kewajiban saya penuhi. Mulai dari urusan bank, pembayaran macam-macam iuran, sampai mengurus surat kematian. Saat saya menghubungi ketua RT itulah saya mendapat informasi tentang pengajuan santunan kematian Covid.
Pak Agung, ketua RT di lingkungan kami memberi daftar berkas yang harus saya siapkan. Juga cara mengurus santunan kematian covid.
1. Mengurus Akta Kematian
Hal pertama yang harus saya lakukan adalah mengurus akta kematian yang akan menjadi syarat pengajuan santunan Covid. Pengajuan akta kematian dilakukan di kelurahan, dengan membawa surat pengantar dari RT/RW. Berkas resmi baru akan diterbitkan bersamaan dengan terbitnya akta kematian. Berkas tersebut adalah Kartu Keluarga baru dan KTP baru untuk saya. Ini berkaitan dengan status kepala rumah tangga pada KK dan janda pada KTP.
2. Membuat surat pernyataan ahli waris
Saya dan keempat anak saya menandatangani surat yang menyatakan bahwa benar kami adalah ahli waris yang sah, dibuktikan dengan fotocopy KK lama.
3. Pencatatan data di Kelurahan
Selanjutnya surat peryataan ahli waris tersebut dicatat dan dibukukan di Kelurahan serta ditanda tangani oleh Lurah.
4. Menyerahkan berkas pengajuan santunan kematian covid ke kantor Dinas Sosial
Setelah berkas lengkap, saya diarahkan untuk mendatangi kantor Dinas Sosial. Pengajuan santunan kematian covid dilakukan di kantor yang kini dipimpin bu Risma tersebut. Sampai di Dinas Sosial, berkas diperiksa ulang. Setelah persyaratan lengkap, semua berkas dibuat (difotocopy) rangkap tiga. Jika sudah sampai di sini petugas akan menjelaskan kembali alur pengajuan hingga pencairan uang.
Syarat Mengajukan Santunan Kematian Covid
Untuk mengajukan santunan kematian covid, kita perlu melengkapi syarat-syarat sebagai berikut
1. Salinan / foto copy KTP dan KK ahli waris
2. Salinan/ foto copy Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit yang menyatakan bahwa korban meninggal karena covid
3. Salinan/ foto copy Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (rekam medis) dari rumah sakit/ laboratorium/ dokter.
4. Foto berwarna korban yang meninggal karena covid
5. Foto copy buku tabungan dan nomor rekening ahli waris
6. Surat pernyataan ahli waris bermeterai Rp.10.000
Pengalaman Mengurus Santunan Kematian Covid
Santunan kematian Covid diberikan kepada ahli waris berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Setelah syarat dan kelengkapan selesai dicek petugas di kelurahan, saya menuju kantor Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas pengajuan. Sampai di sana petugas kembali mengecek kelengkapan surat. Ternyata fotocopy rekam medis harus dilegalisasi oleh rumah sakit yang bersangkutan. Sedangkan bagi seseorang yang bukan penduduk asli daerah tersebut harus membuat surat keterangan domisili. Selain berkas yang saya ajukan akan ada berkas tambahan yang dibuat oleh Dinas Sosial Kabupaten/ Kota berupa surat permohonan dan surat rekomendasi.
Semua berkas tersebut dibuat dalam rangkap tiga. Satu berkas asli dan dua lainnya bisa difotocopy.
Selembar kertas berisi daftar kelengkapan (check list) diberikan pada saya untuk diisi. Setelah semua sudah benar-benar lengkap petugas menerima berkas tersebut dan akan meneruskannya ke pusat (Kementrian Sosial)
Menunggu Proses
Sekarang yang saya lakukan adalah menunggu proses program pemerintah ini berjalan. Petugas memberitahuan bahwa Dinas Sosial Kota hanya meneruskan berkas yang sudah saya ajukan, ke Pemerintah Pusat. Jadi tinggal menunggu saja ada transferan masuk ke rekening saya.
Turut berduka cita atas meninggalnya suami mbak Sita. Keep strong ya mbak…saya yakin Informasi ini sangat bisa berguna bagi mereka yang membutuhkan
terima kasih supportnya, mbak. iya, semoga bermanfaat
Oh ada ya ternyata santunan untuk penderita Covid. Ini untuk semuanya atau khusus untuk yang meninggal kepala keluarga saja?
Semoga lancar prosesnya ya Mbak?
berlaku untuk semua mbak, yang mendapat santunan adalah ahli warisnya
Baru tahu saya kalau ada santunan untuk kematian Covid. Infonya bermanfaat banget nih mbak, terima kasih banyak.
terima kasih kembali, mbak
Sepertinya cara pengurusan santunan tidak begitu sulit, semoga bunda dan keluarga sehat selalu dan senantiasa dalam lindungan Allah. Aamiin
memang nggak sulit kok mbak, hanya butuh sedikit kesabaran saja. Bagaimanapun ini kan hal baru jadi wajar semua (bahkan petugasnya) belum terbiasa. Beda sama surat-surat lainnya, kan
Semoga semua prosesnya berjalan lancar dan diberi kemudahan ya, Mbak.
Sehat-sehat selalu untuk seluruh keluarganya.
aamiin, terima kasih mbak Nurul
Peluk dari jauh untuk mba Sita dan anak-anak. Tetap tegar dan kuat ya mba.. kehidupan -bagaimanapun kisahnya- harus terus berlanjut. Dan berbagi info seperti ini juga sangat berharga untuk banyak orang di luar sana. Semoga santunan dana kematian karena covid ini bisa menjadi berkah buat mba Sita sekeluarga.
aamiiin terima kasih doa dan supportnya mbak Bety, peluk juga untuk mbak Bety
Aku ikut berduka ya maaa :(. Ngerti banget itu sedihnya seperti apa .
Syukurlah skr kalian sudah negatif yaaa.
Jujur aku baru tau ada ttg program ini. Agustus THN lalu mama mertuaku juga meninggal Krn covid. Dan aku juga suami kena positif tp OTG. Cm kami ga tau ttg program ini. Tapi ya sudahlaaah, udh lewat lama juga. Mungkin udh ga bisa utk mengklaim.
Tp setidaknya skr jd tau kalo ada santunan itu :). Tx infonya mba.
mba, menurut petugas dinas sosial, program ini memang baru ada pada bulan oktober/november dan katanya juga masih dibuka pengajuan santunan tersebut. Coba aja ajukan dulu. petugas di kelurahan juga cukup membantu saya waktu pengumpulan berkas-berkasnya. kalau ada pertanyaan yang urgen dijawab silakan email saya atau kontak WA yang ada di profil. semoga berhasil ya mba