Mengurus santunan kematian covid sama sekali tidak pernah terpikir sebelumnya. Selama ini saya hanya menjadi pembaca berita yang sering harus mengelus dada. Rasa prihatin dan sedih manakala jumlah korban terus bertambah. Daerah persebaran pun makin lama makin luas. Kalau dulu hanya sekadar berita dari negara tetangga kini sudah menjangkiti para tetangga. Bahkan siapa sangka saya juga menjadi salah satu (korban) nya.

Sejujurnya saya tidak ingin berharap banyak akan realisasi program santunan ini. Dapat (cair) ya alhamdulillah, tidak dapat ya alhamdulillah. Keduanya akan saya terima dengan rasa syukur. Namun sebagai warga negara, saya tetap menjalankan prosedur yang berlaku bagi bagi keluarga yang terdampak Covid.

Cara Mengajukan Santunan Kematian Covid

Sebulan setelah kepergian suami, saya mendapat informasi tentang adanya pemberian sejumlah uang pada kasus kematian covid. Meskipun sebenarnya berita tentang hal itu sudah saya ketahui sejak lama, tapi rasanya enggan untuk mengurusnya. Minggu-minggu awal kami masih disibukkan dengan recovery. Karena status suami saya saat meninggal adalah suspect Covid, maka kami sekeluarga memutuskan menjalani isolasi mandiri di rumah. Dua hari kemudian hasil swab-PCR suami saya keluar dan tertulis di sana Positif. Secara mandiri kami melakukan swab-PCR dan hasilnya sama, saya dan empat anak saya positif covid. Isolasi mandiri makin kami perketat dengan pemisahan kamar anak-anak yang biasanya sekamar berdua. Protocol kesehatan berlapis kami lakukan selama masa recovery yang berlangsung selama hampir satu bulan. Yakni tanggal 18 Desember 2020 sampai 15 Januari 2021.

Setelah semuanya mulai reda dan kehidupan kembali tertata, satu persatu kewajiban saya penuhi. Mulai dari urusan bank, pembayaran macam-macam iuran, sampai mengurus surat kematian. Saat saya menghubungi ketua RT itulah saya mendapat informasi tentang pengajuan santunan kematian Covid.

Pak Agung, ketua RT di lingkungan kami memberi daftar berkas yang harus saya siapkan. Juga cara mengurus santunan kematian covid.

1. Mengurus Akta Kematian

Hal pertama yang harus saya lakukan adalah mengurus akta kematian yang akan menjadi syarat pengajuan santunan Covid. Pengajuan akta kematian dilakukan di kelurahan, dengan membawa surat pengantar dari RT/RW. Berkas resmi baru akan diterbitkan bersamaan dengan terbitnya akta kematian. Berkas tersebut adalah Kartu Keluarga baru dan KTP baru untuk saya. Ini berkaitan dengan status kepala rumah tangga pada KK dan janda pada KTP.

2. Membuat surat pernyataan ahli waris

Saya dan keempat anak saya menandatangani surat yang menyatakan bahwa benar kami adalah ahli waris yang sah, dibuktikan dengan fotocopy KK lama.

3. Pencatatan data di Kelurahan

Selanjutnya surat peryataan ahli waris tersebut dicatat dan dibukukan di Kelurahan serta ditanda tangani oleh Lurah.

4. Menyerahkan berkas pengajuan santunan kematian covid ke kantor Dinas Sosial

Setelah berkas lengkap, saya diarahkan untuk mendatangi kantor Dinas Sosial. Pengajuan santunan kematian covid dilakukan di kantor yang kini dipimpin bu Risma tersebut. Sampai di Dinas Sosial, berkas diperiksa ulang. Setelah persyaratan lengkap, semua berkas dibuat (difotocopy) rangkap tiga. Jika sudah sampai di sini petugas akan menjelaskan kembali alur pengajuan hingga pencairan uang.

Syarat Mengajukan Santunan Kematian Covid

Untuk mengajukan santunan kematian covid, kita perlu melengkapi syarat-syarat sebagai berikut
1. Salinan / foto copy KTP dan KK ahli waris
2. Salinan/ foto copy Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit yang menyatakan bahwa korban meninggal karena covid
3. Salinan/ foto copy Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (rekam medis) dari rumah sakit/ laboratorium/ dokter.
4. Foto berwarna korban yang meninggal karena covid
5. Foto copy buku tabungan dan nomor rekening ahli waris
6. Surat pernyataan ahli waris bermeterai Rp.10.000

Pengalaman Mengurus Santunan Kematian Covid

Santunan kematian Covid diberikan kepada ahli waris berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Setelah syarat dan kelengkapan selesai dicek petugas di kelurahan, saya menuju kantor Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas pengajuan. Sampai di sana petugas kembali mengecek kelengkapan surat. Ternyata fotocopy rekam medis harus dilegalisasi oleh rumah sakit yang bersangkutan. Sedangkan bagi seseorang yang bukan penduduk asli daerah tersebut harus membuat surat keterangan domisili. Selain berkas yang saya ajukan akan ada berkas tambahan yang dibuat oleh Dinas Sosial Kabupaten/ Kota berupa surat permohonan dan surat rekomendasi.

Semua berkas tersebut dibuat dalam rangkap tiga. Satu berkas asli dan dua lainnya bisa difotocopy.
Selembar kertas berisi daftar kelengkapan (check list) diberikan pada saya untuk diisi. Setelah semua sudah benar-benar lengkap petugas menerima berkas tersebut dan akan meneruskannya ke pusat (Kementrian Sosial)

Menunggu Proses

Sekarang yang saya lakukan adalah menunggu proses program pemerintah ini berjalan. Petugas memberitahuan bahwa Dinas Sosial Kota hanya meneruskan berkas yang sudah saya ajukan,  ke Pemerintah Pusat. Jadi tinggal menunggu saja ada transferan masuk ke rekening saya.