Shopee pay later kita kenal sebagai cara bayar di marketplace Shopee. Slogan pembayaran belanja marketplace warna oranye ini adalah beli sekarang bayar nanti. Begitulah kemudahan belanja saat ini, tak punya uang saat ini bisa beli dulu lalu bayar kemudian. Lalu kemudahan-kemudahan tersebut apakah sah menurut hukum jual beli yang islami? Berikut ini adalah liputan saya dari kegiatan yang membahas bayar nanti menurut kacamata Hukum Islam.

Diseminasi Penggunaan Shopee Pay Later dalam Perspektif Hukum Islam

Sub judul ini adalah judul kegiatan yang saya hadiri bersama teman-teman dari Kumpulan Emak Blogger Chapter Solo. Ini merupakan salah satu bentuk kegiatan Pengabdian kepada masyarakat dari Grup Riset Hukum Islam dan Peradaban Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Kali ini tim peneliti Fakultas Hukum bekerja sama dengan Kumpulan Emak Blogger Solo. Mini seminar ini dilaksanakan di technopark Solo pada hari Senin, 26 Juni 2023, dihadiri sekitar 45 peserta yang terdiri dari mahasiswa UNS dan blogger Solo. Narasumber yang dihadirkan adalah pakar hukum ekonomi Islam Hatta Syamsuddin, Lc., M.H.I.

Shopee pay later narasumber seminar

Penggunaan Shopee Pay Later dalam Pandangan Hukum Islam

Kita dan marketplace rasanya sudah sangat akrab dan sulit dipisahkan. Aneka barang dan jasa tersedia, membuat kita mudah memenuhi kebutuhan. Masalahnya, setelah check out bagaimana kita membayarnya? Kemudahan berbelanja kini dilengkapi kemudahan membayarnya, kita kenal “ini-itu pay later” yang bikin belanja makin mudah saja. Pertanyaannya, bagaimana pandangan hukum Islam mengenai pay later ini? Nah, berikut ini ringkasan dari apa yang dibahas dalam kegiatan rutin para peneliti Fakultas Hukum UNS ini.

Prinsip Jual Beli di Marketplace dalam Islam

Hukum awal jual beli adalah halal sebagaimana tertulis dalam Al Qur’an “ Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba “ (QS Al-Baqarah : 275). Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari, Rasulullah juga pernah bersabda bahwa penjual dan pembeli bebas bertransaksi, dan hubungan bisnis tersebut akan diberkahi asalkan keduanya saling jujur dan saling menjelaskan dengan benar.

Meskipun demikian hukum awal halal dari jual beli ini akan bisa berubah menjadi haram dan hilang keberkahan jual beli tersebut.

Bagaimana Jual Beli Menjadi Haram

 

Dalam keadaan yang dibenarkan oleh agama, jual beli hukumnya halal dan diberkahi oleh Allah. Tetapi dalam beberapa kondisi jual beli menjadi terlarang.

Hatta Syamsuddin menjelaskan ada 7 hal yang menjadi penyebab jual beli menjadi terlarang

  1. Pelaku akad/ wewenang

Jual beli yang dilakukan oleh orang yang bukan pemilik dari barang tersebut dianggap tidak sah.

 

  1. Objek adalah barang haram

Terkait barang haram, hal-hal yang berkaitan dengan barang tersebut baik memakannya, memilikinya atau memperjualbelikannya juga haram.

 

  1. Waktu dan kondisi

Dalam Al-Qur’an Surah Al Jumu’ah ayat 9 Allah SWT berfirman “Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”. Artinya pada saat dilaksanakan sholat Jum’at jual beli menjadi terlarang, karena dalam ayat tersebut Allah memerintahkan untuk meninggalkan jual beli.

 

  1. Mengandung potensi kedzaliman

Kezaliman dalam jual beli kita jumpai di masyarakat salah satunya adalah mencampur barang yang baik dengan barang yang buruk dan dijual seharga barang yang mahal.

 

  1. Mengandung ketidakjelasan (Gharar)

Contohnya, jual beli “Ijon” yaitu membeli buah-buahan saat masih di atas pohon dan belum siap panen.

 

  1. Mengandung spekulasi Maysir

Pernahkah membeli barang dengan undian hadiah? Undian ini tentu saja tidak diberikan pada semua pembeli, tetapi hanya yang menang dalam undian.

 

  1. Mengandung Unsur Riba

Mengenai hal ini jelas tertulis dalam Al Qur’an surat Al-Baqarah : 275.

shopee pay later kelemahan

Kelemahan pembayaran dengan Shopeepay Later

Well, katakanlah kita sudah melakukan jual beli sesuai ketentuan Hukum Islam, tetapi kita membayar dengan utang, beli sekarang bayar nanti. Pak Hatta, pakar Hukum Ekonomi Islam lulusan Sudan ini menjelaskan ada tiga hal yang bermasalah dalam penggunaan Shopee pay later

  1. Biaya penanganan/ admin

Shopee Pay Later membebankan biaya administrasi dengan sistem prosentase, yang akan berbeda tergantung barang yang dibeli. Penambahan biaya penanganan yang tidak pasti ini masuk dalam kategori riba.

 

  1. Bunga

Pembayaran dengan Shopeepay Later membebankan pembeli dengan bunga pinjaman sekitar 2,95%. Adanya bunga pinjaman ini menjadikan Shopee Pay Later masuk dalam kategori riba qardh yang diharamkan dalam syariah.

 

  1. Denda

Adanya denda atau biaya Keterlambatan pembayaran termasuk dalam riba nasi’ah yang juga diharamkan dalam Islam.

 

Bagaimana Menyiasati Kelemahan Shopee Pay Later

Shopee pay later jual beli dalam islam

Waduh, ga bahaya, ta? Itu mungkin reaksi kita. Pak Hatta melanjutkan penjelasan bahwa kelemahan Shopee pay later ini bisa diusahakan (disiasati) dengan beberapa langkah alternatif

  1. Skema Kafalah bil Ujrah

Berupa pemberian jaminan oleh bank syariah dengan fee atau jasa yang dibebankan kepada pembeli. Ini tertuang dalam DNS MUI No.54/DNS-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.

  1. Skema Hawalah bil Ujrah

Berupa pengalihan urtang pembeli kepada bank syariah, dimana pembeli harus membayar fee atau uang jasa kepada bank syariah (Fatwa DNS No.58/DNS-MUI/V/2007 tentang Hawalah bil Ujrah)

  1. Skema Jualah

Jualah atau sayembara yang pemenangnya berhak atas fee. Fee di sini dibolehkan sebagai upah atau jasa mencarikan utangan.

Salah satu langkah yang disarankan oleh narasumber adalah Shopee bisa meminta surat penyesuaian kepada Dewan Nasional Syariah MUI yang nanti akan mengeluarkan Surat Kesesuaian dengan Syariah.

Fatwa Ulama terkait Belanja Sekarang Bayar Nanti

Untuk semantara, saat ini sudah ada tiga pihak yang menyatakan bahwa Shopee Pay Later haram hukumnya, yaitu Dewan Fatwa Al Irsyad, Fatwa MUI Jawa Timur, dan Dewan Fatwa Malaysia. Hatta menambahkan selain fatwa oleh lembaga, ada juga fatwa dari perorangan (ulama) yang mengharamkan bunga dalam Shopee pay later.

 

Penutup

Demikian liputan saya dari acara Diseminasi Penggunaan Shopee Pay Later dalam Perspektif Hukum Islam yang diselenggarakan Fakultas Hukum bekerjasama dengan KEB Solo.

Kini pelaksanaannya kembali kepada pribadi kita masing-masing, apakah akan mengikuti fatwa ulama tersebut atau tidak.

Yang pasti, dalam melakukan sesuatu sebaiknya kita memiliki dasar hukum yang pasti, sehingga kita bisa mempertanggungjawabkan perbuatan kita dihadapan Allah SWT nanti di yaumil akhir. Wallahu a’lam bishowab.

 

shopee pay later peserta seminar

Saya dan peserta seminar dari Kumpulan Emak Blogger Solo