Masyarakat Sadar Hukum

Kesadaran hukum masyarakat dari suatu negara bisa dijadikan ukuran baik tidaknya penegakan hukum dan HAM di negara tersebut. Makin baik penegakan hukum dan HAM di suatu negara maka makin dianggap majulah negara tersebut.  Untuk meningkatkan  jumlah masyarakat sadar hukum, dibutuhkan peran aktif tiap warga negara  terutama kaum muda yang termasuk dalam golongan usia produktif.

 
Dalam upaya merangkul kaum milenial itulah Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menyelenggarakan Forum Diskusi Publik dengan tema “Membengun Masyarakat Sadar Hukum dan HAM”.
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 5 September 2019 ini mengundang sekitar 200 mahasiswa dari berbagai universitas di Solo dan sekitarnya, pelajar SMA dan beberapa komintas  peduli perempuan.
Forum diskusi ini diselenggarakan di aula Monumen Pers Solo, dan menghadirkan tiga narasumber yang memberikan pemaparan sesuai dengan bidang yang mereka kuasai.
 

Pamaparan Narasumber

 

Asisten Deputi Materi Hukum Kemenpolhukam dan HAM
Asisten Deputi Materi Hukum Kemenpolhukam dan HAM Heni Susilo Wardoyo, menjadi pembicara pertama dengan mengangkat topik Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Dijelaskan Heni bahwa setiap penduduk memiliki kedudukan setara di mata hukum, ini dimuat dalam UUD 1945 pasal 27.
Oleh karena itu bagi warga negara yang kurang mampu, ketika mereka berhadapan dengan masalah hukum, negara akan hadir untuk memberikan bantuan hukum, melalui advokad secara cuma-cuma.
 
Supaya masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan haknya untuk mendapat pendampingan harus memenuhi syarat yang ditetapakan dalam UU no. 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Syarat yang harus dipenuhi diantaranya pendampingan atau bentuan hukum demi keadilan (tidak ada alasan lain) dan benar-benar tidak mempu membayar advokad. Kepastian diberikannya pendampingan ini dijamin dengan diberikannya sanksi kepada advokad atau lembaga bantuan hukum yang tidak bersedia mendampingi warga yang kurang mampu.

Pentingnya Peran Aktif Masyarakat

Peserta forum diskusi diminta untuk mengambil peran aktif menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat tentang adanya bantuan hukum ini, agar supaya apa yang ditetapkan dalam UUD 1945 bisa terlaksana dengan baik. Bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ini meliputi tahapan penyidikan, penuntutan sampai dengan pendampingan di persidangan.
 

NGUDARASA

 
Kepala DP2APM Widdi Srihanto (berdiri) Foto : dok pribadi
 
Pembicara kedua, Widdi Srihanto (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat-DP2APM) memaparkan kondisi di kota Solo berkaitan dengan perlindungan anak, terutama bagi Anak Berhadapan Hukum (ABH). 
 
Kota Surakarta, merupakan salah satu kota yang menyandang predikat Kota Ramah Anak. Dalam pelaksanaannya, di  Solo dibentuk Forum Anak Surakarta mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota. Forum Anak Surakarta ini merupakan salah satu upaya penunjang Kota Layak Anak yang disandang kota Surakarta.
 
Widdi juga menyebutkna bahwa dinas yang dipimpinnya masih terus berupaya untuk menanggulangi masalah anak yang terjadi di kota Surakarta. Masalah narkoba menduduki peringkat tertinggi, disusul kemudian masalah HIV/AIDS, TBC dan penyakit berat lainnya serta kekerasan dan diskriminasi.
 
Sebagai salah satu terobisan yang dilakukan oleh Pemkot Surakta berkaitan dengan perlindungan anak ini adalah diluncurkannya pusat pengaduan online “Ngudarasa”. Tujuannya agar mesalah yang mungkin terjadi bisa dengan cepat ditangani dan diselesaikan. 
 
Penanganan masalah anak, yang terkait dengan hukum, DP2APM membantu kepada Anak Berhadapan Hukum  berupa penyelesaian tindak pidana yang melibatkan anak, melakukan home visit, dan membuat program trauma healing.
 
Sebagai penutup, Widdi menegaskan bahwa kota Surakarta sebagai Kota Layak Anak 2019 akan terus beupaya untuk memenuhi hak anak berupa hak  hidup dan hak tumbuh kembang, hak dilindungi dan hak untuk ikut berpartisipasi.
 

Pornografi Konten yang Paling Diminati

kampanye masyarakat sadar hukum
Kepala Sub Direktorat Informasi Hukum dan Politik Keamanan Kominfo
Kepala Sub Direktorat Informasi Hukum dan Politik Keamanan Kominfo, Heni Prastiwi menjadi pembicara terakhir dalam Forum Diskusi ini. Heni menyoroti konten negatif dan hoax dari perspektif hukum IT. Menurut data yang dipaparkannya, sebenarnya masyarakat Indonesia 100% dianggap sudah melek internet. Hal ini berdasarkan riset salah satu lembaga sosial di Inggris tahun 2018. 
 
Sayangnya, kebanyakan masyarakat Indonesia menggunakan internet untuk hal-hal negatif seperti konten negatif dan penyebaran berita hoax. Padahal dari data lain disebutkan bahwa prevalensi keaktifan pengguan internet di Indonesia  cukup besar, yaitu 4 dari 10 pengguna internet adalah pengguna aktif. 
 
Rata-rata mereka menghabiskan waktu 8-11 jam dalam sehari untuk mengakses internet. Dengan urutan minat tertinggi pada tayangan berupa film, games dan musik. Lebih menyedihkan lagi konten yang paling banyak diminati adalah konten pornografi.   
masyarakat sadar hukum_kominfo
Materi tentang penggunaan internet di Indonesia
 
Tiga pembicara dalam forum diskusi ini nyata menyatakan ajakan kuat dan suntikan semangat bagi para peserta untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik. Apa yang unggul dari negara kita sudah seharusnya menjadi modal besar untuk menjadi lbih maju. Kekurangan, selain harus diperbaiki akan terkikis juga akhirnya jika keunggulan terus ditinggatkan.
 
Di penghujung acara, yel-yel berisi semangat Indonesia lebih baik yang dipimpin oleh moderator dan diikuti semua peserta terdengar gemuruh  memenuhi aula. Semoga semangat membara memperbaiki diri, lingkungan dan negara pada puncaknya akan terus ada di dada kawula muda. Di tangan merekalah harapan dan cita-cita Indonesia sebagi negara maju kelak bisa diwujudkan.
sebagian dari blogger Solo yang hadir