Masyarakat Sadar Hukum
Table of Contents
Kesadaran hukum masyarakat dari suatu negara bisa dijadikan ukuran baik tidaknya penegakan hukum dan HAM di negara tersebut. Makin baik penegakan hukum dan HAM di suatu negara maka makin dianggap majulah negara tersebut. Untuk meningkatkan jumlah masyarakat sadar hukum, dibutuhkan peran aktif tiap warga negara terutama kaum muda yang termasuk dalam golongan usia produktif.
Dalam upaya merangkul kaum milenial itulah Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menyelenggarakan Forum Diskusi Publik dengan tema “Membengun Masyarakat Sadar Hukum dan HAM”.
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 5 September 2019 ini mengundang sekitar 200 mahasiswa dari berbagai universitas di Solo dan sekitarnya, pelajar SMA dan beberapa komintas peduli perempuan.
Forum diskusi ini diselenggarakan di aula Monumen Pers Solo, dan menghadirkan tiga narasumber yang memberikan pemaparan sesuai dengan bidang yang mereka kuasai.
Pamaparan Narasumber
Asisten Deputi Materi Hukum Kemenpolhukam dan HAM |
Asisten Deputi Materi Hukum Kemenpolhukam dan HAM Heni Susilo Wardoyo, menjadi pembicara pertama dengan mengangkat topik Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Dijelaskan Heni bahwa setiap penduduk memiliki kedudukan setara di mata hukum, ini dimuat dalam UUD 1945 pasal 27.
Oleh karena itu bagi warga negara yang kurang mampu, ketika mereka berhadapan dengan masalah hukum, negara akan hadir untuk memberikan bantuan hukum, melalui advokad secara cuma-cuma.
Supaya masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan haknya untuk mendapat pendampingan harus memenuhi syarat yang ditetapakan dalam UU no. 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Syarat yang harus dipenuhi diantaranya pendampingan atau bentuan hukum demi keadilan (tidak ada alasan lain) dan benar-benar tidak mempu membayar advokad. Kepastian diberikannya pendampingan ini dijamin dengan diberikannya sanksi kepada advokad atau lembaga bantuan hukum yang tidak bersedia mendampingi warga yang kurang mampu.
Pentingnya Peran Aktif Masyarakat
Peserta forum diskusi diminta untuk mengambil peran aktif menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat tentang adanya bantuan hukum ini, agar supaya apa yang ditetapkan dalam UUD 1945 bisa terlaksana dengan baik. Bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ini meliputi tahapan penyidikan, penuntutan sampai dengan pendampingan di persidangan.
NGUDARASA
Kepala DP2APM Widdi Srihanto (berdiri) Foto : dok pribadi |
Pembicara kedua, Widdi Srihanto (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat-DP2APM) memaparkan kondisi di kota Solo berkaitan dengan perlindungan anak, terutama bagi Anak Berhadapan Hukum (ABH).
Kota Surakarta, merupakan salah satu kota yang menyandang predikat Kota Ramah Anak. Dalam pelaksanaannya, di Solo dibentuk Forum Anak Surakarta mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota. Forum Anak Surakarta ini merupakan salah satu upaya penunjang Kota Layak Anak yang disandang kota Surakarta.
Widdi juga menyebutkna bahwa dinas yang dipimpinnya masih terus berupaya untuk menanggulangi masalah anak yang terjadi di kota Surakarta. Masalah narkoba menduduki peringkat tertinggi, disusul kemudian masalah HIV/AIDS, TBC dan penyakit berat lainnya serta kekerasan dan diskriminasi.
Sebagai salah satu terobisan yang dilakukan oleh Pemkot Surakta berkaitan dengan perlindungan anak ini adalah diluncurkannya pusat pengaduan online “Ngudarasa”. Tujuannya agar mesalah yang mungkin terjadi bisa dengan cepat ditangani dan diselesaikan.
Penanganan masalah anak, yang terkait dengan hukum, DP2APM membantu kepada Anak Berhadapan Hukum berupa penyelesaian tindak pidana yang melibatkan anak, melakukan home visit, dan membuat program trauma healing.
Sebagai penutup, Widdi menegaskan bahwa kota Surakarta sebagai Kota Layak Anak 2019 akan terus beupaya untuk memenuhi hak anak berupa hak hidup dan hak tumbuh kembang, hak dilindungi dan hak untuk ikut berpartisipasi.
Pornografi Konten yang Paling Diminati
Kepala Sub Direktorat Informasi Hukum dan Politik Keamanan Kominfo |
Kepala Sub Direktorat Informasi Hukum dan Politik Keamanan Kominfo, Heni Prastiwi menjadi pembicara terakhir dalam Forum Diskusi ini. Heni menyoroti konten negatif dan hoax dari perspektif hukum IT. Menurut data yang dipaparkannya, sebenarnya masyarakat Indonesia 100% dianggap sudah melek internet. Hal ini berdasarkan riset salah satu lembaga sosial di Inggris tahun 2018.
Sayangnya, kebanyakan masyarakat Indonesia menggunakan internet untuk hal-hal negatif seperti konten negatif dan penyebaran berita hoax. Padahal dari data lain disebutkan bahwa prevalensi keaktifan pengguan internet di Indonesia cukup besar, yaitu 4 dari 10 pengguna internet adalah pengguna aktif.
Rata-rata mereka menghabiskan waktu 8-11 jam dalam sehari untuk mengakses internet. Dengan urutan minat tertinggi pada tayangan berupa film, games dan musik. Lebih menyedihkan lagi konten yang paling banyak diminati adalah konten pornografi.
Materi tentang penggunaan internet di Indonesia |
Tiga pembicara dalam forum diskusi ini nyata menyatakan ajakan kuat dan suntikan semangat bagi para peserta untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik. Apa yang unggul dari negara kita sudah seharusnya menjadi modal besar untuk menjadi lbih maju. Kekurangan, selain harus diperbaiki akan terkikis juga akhirnya jika keunggulan terus ditinggatkan.
Di penghujung acara, yel-yel berisi semangat Indonesia lebih baik yang dipimpin oleh moderator dan diikuti semua peserta terdengar gemuruh memenuhi aula. Semoga semangat membara memperbaiki diri, lingkungan dan negara pada puncaknya akan terus ada di dada kawula muda. Di tangan merekalah harapan dan cita-cita Indonesia sebagi negara maju kelak bisa diwujudkan.
sebagian dari blogger Solo yang hadir |
Bagus programnya kominfo. Semoga setelah ini penegakan hukum di masyarakat semakin baik dan tepat sasaran. Terutama hukum yang menyasar masyarakat menengah kebawah.
iya, mbak. untuk menengah ke bawah diberikan pendampingan secara gratis untuk yang menghadapi peradilan. akan ada pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah (melalui lembaga terkait). pengacara ini akan memberikan pendampingan secara gratis
Semoga dengan adanya acara ini jadi langkah awal kesadaran internet positif di Indonesia ya, sedih juga ya konten pornografi jadi konten yang diminati padahal bisa merusak moral bangsa. Semoga semua pihak juga bisa andil memperbaiki diri terus menerus
dan peran penting ada pada orang tua. Kalau masing-masing orang tua “menjaga” anak-anaknya, inyaallah bisa lebih terjaga
Konten pornografi, konten yg paling diminati? Waduuuh…ngeri banget yaah.
Tugas ortu semakin berat nih, harus mengawasi anak² browsing ke mana aja…
betul, bun. Ngeri, ya. semoga anak-cucu kita terlindungi dari konten negatif seperti ini. Nggak perlu googling, juga disodori iklan seperti itu. kalau udah klik sekali nanti teman-temannya berombongan datang, auto tampil, bener-bener horor, deh
Memang tantangan generasi sekarang lebih besar. Selain memikul tanggung jawab masa depan bangsa, godaannya juga luar biasa. Perlu bimbingan dan arahan secara berkesinambungan. Dan yang lebih penting seluruh lapisan masyarakat harus turun tangan
iyes, thanks komentarnya mbak Damar, salam sehat dan bahagia, ya
Segala sssuatu rmang ada sisi negatif dan positifnya ya mba. Termasuk internet ini. Makanya bener banget kalo orangtua dan pendidik juga harus teribat dalam pengawasan internet terutama di kalangan anak dan remaja. Semoga ke depan bisa lebih baik lagi ya.